SUN merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia , sesuai dengan masa berlakunya.
- warkat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder
- tanpa warkat (scriptless),diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder
Jenis SUN :
- Surat Berharga Negara(Treasury Bill); tenor s.d. 12 bulan, pembayaran bunga secara diskonto(discounted paper)
Tujuan penerbitan SUN :
- membiayai defisit APBN
- menutupi kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas Negara dalam satu tahun anggaran(cash-mismatch)
- mengelola portfolio hutang Negara
Strategi pengelolaan SUN :
- menurunkan refinancing risk
- memperpanjang rata-rata jangka waktu jatuh tempo (average maturity) SUN
- menyeimbangkan struktur jatuh tempo portfolio SUN sehingga selaras dengan perkembangan anggaran Negara dan daya serap pasar melalui program penerbitan, penukaran, pembelian kembali dan pelunasan pokok SUN
- resiko pembiayaan kembali
- resiko tingkat bunga
- resiko nilai tukar
- resiko likuiditas
- resiko operasional