Senin, 24 Juni 2013

Kiat memilih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Masa pensiun adalah situasi di mana penghasilan keuangan kita mengalami masa pacekik dan turun drastis karena biasanya fasilitas gaji dan tunjangan jabatan yang tinggi sudah tidak diperolehnya lagi.
Oleh karena itu masa pensiun adalah masa 'momok' yang menakutkan dianggap sebagian besar masyarakat kita karena ketidaksiapan menghadapi situasi yang tidak menentu pada saat purna pensiun.

Sangat penting sekali memiliki program dana pensiun sendiri secara maksimal pada saat ini di mana biaya hidup semakin tinggi dan jaminan hari tua yang tidak bisa diandalkan 100% akan mencukupi kebutuhan hidup.
Bagi orang awam yang akan memilih program dana pensiun untuk pribadi dan keluarganya maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan supaya memberikan manfaat maksimal.

Pencanangan program dana pensiun di Indonesia secara luas didukung oleh kebijaksanaan pemerintah melalui UU No. 11 Tahun 1992 mengenai pembentukan Dana Pensiun. Sehingga hak memperoleh dana pensiun tidak hanya untuk pegawai negeri saja tetapi merupakan hak semua pekerja baik menjadi karyawan atau bekerja secara mandiri (wiraswasta). Melalui UU tersebutlah timbul pembentukan DPPK (Dana Pensiun PemberiKerja ) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).