Kamis, 09 Agustus 2012

Pelaku Pasar Modal

Pelaku Pasar Modal
  1. Instansi Pemerintah yang Terkait dengan Bursa Efek
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.

b. Departemen Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu :
1) Kelompok PMA
2) Kelompok PMDN
3) Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie)
c. Departemen Kehakiman
  1. Lembaga Swasta Terkait
a. Akuntan Publik

Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.


b. Notaris

Jasa notaris diperlukan dalam hal :
  • Membuat berita acar RUPS dan menyusun keputusan RUPS

  • Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS

  • Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS

  • Menjaga dipenuhinya ketentuan quorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar
Meneliti perubahan anggaran dasar

    c. Konsultasi Hukum

    d. Penilai (Appraisal)

    Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan

    e. Konsultan Efek (Investment Advisor)
    1. Pelaku Pasar Modal
    a. Emiten
    b. Investor
    c. Underwriter
    d. Guarantor
    e. Trustee
    f. Pialang / Broker
    g. Securities Company
    h. Investment Company
    i. BAE
    j. BAPEPAM